SELAMAT DATANG DI WEBLOG SANGGAR SENI SEROJA TULISAN YANG BERISI MENGENAI KREATIFTAS SENI DI SMA PINTAR KUANTAN SINGINGI RIAU INDONESIA SEMOGA MENJADI KEBERKAHAN BAGI PENULIS DAN PEMBACA SEGALA PENJURU DUNIA

Selamat Hari Musik Nasional 9 Maret 2013

Selamat Hari Musik Nasional 9 Maret 2013

Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Keputusan itu diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Sekretaris Negara RI.
"Ini sudah diputuskan dan nanti Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) yang akan mengukuhkan Hari Musik Nasional ini besok, Sabtu (9/3)," ujar Ketua Umum KCI Dharma Oratmangun di Kantor KCI Pusat, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (8/3) malam.


Pengukuhan Hari Musik Nasional menjadi penting karena lewat hari tersebut semua insan musik dapat melakukan refleksi secara nasional.


"Memang masih banyak hal yang akan dikerjakan seperti melakukan berbagai pembenahan. Saya kira lewat penetapan Hari Musik Nasional ini, semuanya semakin terkoordinasi," kata Dharma.
Pada perayaan Hari Musik Nasional yang pertama ini, akan ada berbagai kegiatan, yaitu Malam Anugerah Bhakti Indonesia, Festival Musik Pop Etnik Nasional, Workshop Cipta Lagu, dan Menjaring Indie Label.


"Kegiatan ini akan dilakukan sepanjang Maret hingga April. Kami masih menyusun agenda. Adanya penjaringan indie label sebagai bentuk untuk membuat semua pihak merasakan manfaat dari Hari Musik Nasional ini," tegasnya.


Pada Hari Musik Nasional, KCI menegaskan beberapa pokok perhatian dalam dunia hiburan di Indonesia, di antaranya mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas untuk pemberantasan praktek pelanggaran Hak Cipta berupa pembajakan DVD/VCD/cakram optik, ilegal download, serta pengguna Hak Cipta Lagu di tempat-tempat hiburan.
"KCI juga mendesak untuk menutup tempat hiburan yang melakukan pelanggaran Hak Cipta Lagu tanpa seizin pencipta lagu," tegasnya.


Berdasarkan data KCI, ada 12 ribu rumah karaoke di Indonesia yang melanggar penggunaan Hak Cipta Lagu.


"Dalam setahun, tempat karaoke hanya membayar Rp3,5 juta. Bila dihitung 1 lagu hanya dibayar Rp10. Ini kan sangat tragis," tandasnya. ( Iwan Kurniawan)

Editor: Basuki Eka Purnama

Source:www.metrotvnews.com , jm83studio.blogspot.com , gurusenikuansing.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar